PPPK Guru 2022 : Skedul, Prasyarat, File yang Mesti Dipersiapkan, dan Prosedur Penyaringan

· 3 min read
PPPK Guru 2022 : Skedul, Prasyarat, File yang Mesti Dipersiapkan, dan Prosedur Penyaringan

Halo Sahabat seluruh berhadapan kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan saat ini, admin akan share info kembali berkaitan dengan Kriteria dan Syarat-syarat Peserta Saringan PPPK Guru Bagian 3 di tahun 2022. Sama dengan yang kita pahami untuk Penyeleksian PPPK Guru di Step II Tahun 2021 telah tuntas ditunaikan pada informasi waktu sangkal di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses buat peserta yang udah lulus Saringan Sesi 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sedang buat Peserta Saringan PPPK Bagian I telah memulai pengajuan arsip mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar pada hasil informasi Saat Tampik Penyeleksian PPPK Guru Babak 2 tempo hari masih tersisa beberapa susunan yang masih belum berisi karena di II tempo hari masih ada sejumlah peserta yang tak lulus Passing Grade, maupun ada komposisi akan tetapi tidak ada pendaftarnya, ada peserta yang udah lulus Passing Grade/sampai Nilai Tingkat Batasan tapi belum pula bisa isi skema dipicu kalah peringkatan.

Sama dengan yang kita pahami Penyeleksian PPPK Guru dapat dikerjakan sekitar 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi prasyarat ikuti penyaringan Tahapan 1 jadi punyai peluang mengikut penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu untuk peserta yang penuhi prasyarat ditahap 2 dapat mengikut penyeleksian PPPK Guru sekitar 2x.

Untuk peserta yang belum tempati komposisi di tahapan I dan II bisa ikuti penyeleksian kapabilitas PPPK Guru di babak III dan seluruhnya peserta ditahap 3 penting menunjuk ulangi susunan masih siap di halaman SSCASN. Serta untuk peserta yang udah penuhi Passing Grade masih tetap bisa memanfaatkan nilai yang udah diterima di waktu test di babak awalnya dengan keputusan nilai yang bakal dimanfaatkan yaitu nilai paling tinggi di antara nilai awal mulanya dengan nilai test saat ikuti ujian di sesi III kelak.

Tersebut sejumlah persyaratan peserta penyaringan PPPK Guru bagian III telah ditambahkan dengan ketetapan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Bagian III.

Berdasar Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, terdapat sejumlah syarat-syarat peserta Penyaringan PPPK Guru yang bisa ikuti Saringan PPPK Guru Babak III waktu depan.

1. Pertama ialah Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tak lulus penyeleksian kapabilitas di sesi awalnya yaitu sesi I dan II.
2. Ke-2  adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tidak lulus di saat saringan babak I dan II.
3. Ke-3  yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik juga tidak lulus pada penyaringan babak I serta II.
4. Ke-4 adalah Alumnus Program Pengajaran Karier Guru (PPG) yang tidak lulus dalam proses penyaringan step II.


Peserta yang gagal lolos Babak 1 serta 2 bisa mengerjakan register penyeleksian susunan ulangi pada Tahapan 3 lewat portal SSCASN BKN dengan komposisi di sekolah masih ada skemanya.

Buat komposisi yang bisa diputuskan oleh peserta penyeleksian babak III ialah semua komposisi yang siap di bermacam lokasi di semuanya Indonesia tanpa kecuali.

Namun, peserta diimbau biar selalu buat memutuskan susunan yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar atau penyisihan akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Data Grup serta Passing Grade Saringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 buat Tahp 3 di Tahun 2022 Terkini :

Info terakhir dari Kementerian Pemberdayaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memutuskan koreksi nilai ujung batasan buat Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) buat Kedudukan Fungsional Guru.

Pengesahan nilai ujung batasan ada dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 mengenai Pemrosesan Hasil Penyeleksian Kapabilitas I dan Koreksi Nilai Ujung Batasan Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru pada Lembaga Wilayah Tahun Bujet 2021.

Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga kelompok.

Berikut data secara detail kelompok Passing Grade Penyeleksian PPPK Tahun 2021 Teranyar.

Category 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru


Semua peserta diterapkan nilai ujung batasan kelompok 1 serta rangking terhebat.
Peserta grup 1 PPPK Guru 2021 sama sesuai Ketetapan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan (optimal 500)
Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)
Interviu: 24 (maksimum 40)
Kelompok  2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Grup 2 difungsikan apabila sehabis nilai ujung batasan grup 1 masihlah ada peruntukan keperluan yang belum tercukupi.
Teristimewa peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal diperlakukan nilai ujung batasan kelompok 2 serta berperingkat terpilih.
Saringan Kapabilitas Tehnis: Nilai Optimal
Penyaringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (optimal 200)
Interview: 20 (optimal 40)
Definisi 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Apabila nilai ujung batasan kelompok 2 sudah diterapkan dan masihlah ada skema yang belum tercukupi, karena itu nilai tingkat batasan category 3 diaplikasikan buat semuanya peserta.
Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Tersemat
Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interviu: 24 (optimal 40)
dapodikdasmen